ALUR MUTASI
PERSYARATAN UMUM
Surat Permohonan orang tua/wali tentang mutasi masuk Peserta Didik bermaterai Rp.10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan;
Surat Keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal, diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir dan menunjukkan rapor asli;
Fotokopi ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
Fotokopi sertifikat akrediatsi Satuan Pendidikan;
Fotokopi surat ijin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola masyarakat;
Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib sekolah.
PERSYARATAN KHUSUS
Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju.
Melampirkan persyaratan surat keterangan pindah;
Mengikuti seleksi dengan materi kurikulum yang sesuai dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju; dan
Jika dinyatakan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi dan untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu;
PERSYARATAN MUTASI MASUK DARI LUAR NEGERI
Melampirkan persyaratan umum;
Surat Keterangan Pindah dari Satuan Pendidikan Asal;
Surat Keterangan Penempatan Peserta Didik dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek;
Rekomendasi/Surat Keterangan dari Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Negara dimana Satuan Pendidikan asal berada yang menerangkan bahwa satuan Pendidikan tersebut terakreditasi baik atau setara baik; dan
Mengikuti matrikulasi untuk mata pelajaran yang dianggap perlu yang dilaksanakan pada Satuan Pendidikan yang dituju.
JADWAL MUTASI
MEKANISME PELAKSANAAN MUTASI MASUK
Pendaftaran
Verifikasi
Seleksi
Pengumuman secara terbuka
MEKANISME PELAKSANAAN MUTASI KELUAR
Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar;
Fotokopi ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya yang dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
Fotokopi rapor yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan aslinya;
Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
Fotokopi surat ijin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat